Dinas Koperasi dan KUMKM Maluku

Pengajuan Dana

PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN KOPERASI DAN UMKM

A. Persyaratan Koperasi dan KSP/USP- Koperasi

Peryaratan Koperasi Penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari UPTD PDB KUMKM sebagai berikut :

    1. Telah Berbadan Hukum Koperasi minimal 2 (dua ) tahun;
    2. Memenuhi Kriteria Koperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku:
    1. Memiliki legalitas pengurus dan pengawas;
    2. Memiliki anggota yang jelas minimal 20 orang;
    3. Memiliki kantor dengan status jelas yang dapat dibuktikan dengan legalitasnya;
    4. Pelaksanaan RAT minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dengan mengetahui Kepala Dinas.
    3. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun dan memiliki kinerja baik yang ditandai dengan: SHU yang positif;
    1. Predikat usaha layak berdasarkan hasil penilaian tim On The Spot/uji kelayakan usaha;
    2. Memiliki tempat usaha dengan status jelas yang dapat dibuktikan dengan legalitasnya;
    3. Memiliki IUMK, SITU, SIUP, TDP dan NPWP Serta Keterangan Domisili/KTP;
    4. Menyerap tenaga kerja sesuai kapasitas usaha;
    5. Tidak sedang menikmati pinjaman/pembiayaan dari pemerintah, swasta maupun perorangan.
    6. Memberikan jaminan fisik asset yang dimiliki bila dimungkinkan atau apabila masih ada yang diragukan.
    7. Proposal yang diajukan merupakan keputusan bersama yang diputuskan dalam Rapat Anggota dan dibuktikan dengan daftar yang membuktikan keputusan bersama anggota dimaksud.
    4. Bersedia mentaati semua ketentuan dalam perjanjian/akad pinjaman /pembiayaan dana bergulir dan menyampaikan pelaporan setelah melakukan penyetoran angsuran baik pokok maupun bunga;
    5. Bagi KSP/USP-Koperasi harus sudah menjalankan administrasi usaha simpan pinjam secara otonom dan bersedia menyalurkan pinjaman kepada Nasabah/Anggota sesuai dengan daftar nominatif yang telah diusulkan.
B. Persyaratan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Peryaratan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Penerima pinjaman/ pembiayaan dana bergulir dari UPTD PDB KUMKM sebagai berikut :

    1. Memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    2. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun dan memiliki kinerja baik yang ditandai dengan :
    1. SHU yang positif;
    2. Predikat usaha layak berdasarkan hasil penilaian tim On The Spot/uji kelayakan usaha;
    3. Memiliki tempat tinggal dan tempat usaha dengan status jelas/milik sendiri sebagai wujud status kependudukannya sebagai orang di Kabupaten/Kota dimaksud
    4. Bagi Usaha Mikro memiliki IUMK, SITU, SIUP, dan NPWP Serta Keterangan Domisili/KTP;
    5. Bagi Usaha Kecil memiliki IUMK, SITU, SIUP, TDP dan NPWP Serta Keterangan Domisili/KTP;
    6. Bagi Usaha Menengah memiliki SITU, SIUP, TDP dan NPWP Serta Keterangan Domisili/KTP;
    7. Menyerap tenaga kerja sesuai kapasitas usahanya;
    8. Tidak sedang menikmati pinjaman/pembiayaan dari Pemerintah, swasta maupun perorangan.
    9. Memberikan jaminan fisik asset yang dimiliki bila dimungkinkan atau apabila masih ada yang diragukan.
    Bersedia mentaati semua ketentuan dalam perjanjian/akad pinjaman /pembiayaan dana bergulir dan menyampaikan pelaporan setelah melakukan penyetoran angsuran baik pokok maupun bunga.