PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN KOPERASI DAN UMKM
A. Persyaratan Koperasi dan KSP/USP- Koperasi
Peryaratan Koperasi Penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari UPTD PDB KUMKM sebagai berikut :
1. Telah Berbadan Hukum Koperasi minimal 2 (dua ) tahun;
2. Memenuhi Kriteria Koperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku:
- Memiliki legalitas pengurus dan pengawas;
- Memiliki anggota yang jelas minimal 20 orang;
- Memiliki kantor dengan status jelas yang dapat dibuktikan dengan legalitasnya;
- Pelaksanaan RAT minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dengan mengetahui Kepala Dinas.
3. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun dan memiliki kinerja baik yang ditandai dengan:
SHU yang positif;
- Predikat usaha layak berdasarkan hasil penilaian tim On The Spot/uji kelayakan usaha;
- Memiliki tempat usaha dengan status jelas yang dapat dibuktikan dengan legalitasnya;
- Memiliki IUMK, SITU, SIUP, TDP dan NPWP Serta Keterangan Domisili/KTP;
- Menyerap tenaga kerja sesuai kapasitas usaha;
- Tidak sedang menikmati pinjaman/pembiayaan dari pemerintah, swasta maupun perorangan.
- Memberikan jaminan fisik asset yang dimiliki bila dimungkinkan atau apabila masih ada yang diragukan.
- Proposal yang diajukan merupakan keputusan bersama yang diputuskan dalam Rapat Anggota dan dibuktikan dengan daftar yang membuktikan keputusan bersama anggota dimaksud.
4. Bersedia mentaati semua ketentuan dalam perjanjian/akad pinjaman /pembiayaan dana bergulir dan menyampaikan pelaporan setelah melakukan penyetoran angsuran baik pokok maupun bunga;
5. Bagi KSP/USP-Koperasi harus sudah menjalankan administrasi usaha simpan pinjam secara otonom dan bersedia menyalurkan pinjaman kepada Nasabah/Anggota sesuai dengan daftar nominatif yang telah diusulkan.
B. Persyaratan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peryaratan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Penerima pinjaman/ pembiayaan dana bergulir dari UPTD PDB KUMKM sebagai berikut :
1. Memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun dan memiliki kinerja baik yang ditandai dengan :
- SHU yang positif;
- Predikat usaha layak berdasarkan hasil penilaian tim On The Spot/uji kelayakan usaha;
- Memiliki tempat tinggal dan tempat usaha dengan status jelas/milik sendiri sebagai wujud status kependudukannya sebagai orang di Kabupaten/Kota dimaksud
- Bagi Usaha Mikro memiliki IUMK, SITU, SIUP, dan NPWP Serta Keterangan Domisili/KTP;
- Bagi Usaha Kecil memiliki IUMK, SITU, SIUP, TDP dan NPWP Serta Keterangan Domisili/KTP;
- Bagi Usaha Menengah memiliki SITU, SIUP, TDP dan NPWP Serta Keterangan Domisili/KTP;
- Menyerap tenaga kerja sesuai kapasitas usahanya;
- Tidak sedang menikmati pinjaman/pembiayaan dari Pemerintah, swasta maupun perorangan.
- Memberikan jaminan fisik asset yang dimiliki bila dimungkinkan atau apabila masih ada yang diragukan.
Bersedia mentaati semua ketentuan dalam perjanjian/akad pinjaman /pembiayaan dana bergulir dan menyampaikan pelaporan setelah melakukan penyetoran angsuran baik pokok maupun bunga.
|