Dinas Koperasi dan KUMKM Maluku

Frequently Asked Questions

1.Telah Berbadan Hukum Koperasi minimal 2 (dua ) tahun; 2.Memenuhi Kriteria Koperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku: a.Memiliki legalitas pengurus dan pengawas; b.Memiliki anggota yang jelas minimal 20 orang; c.Memiliki kantor dengan status jelas yang dapat dibuktikan dengan legalitasnya; d.Pelaksanaan RAT minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dengan mengetahui Kepala Dinas.
Peryaratan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Penerima pinjaman/ pembiayaan dana bergulir dari UPTD PDB KUMKM sebagai berikut : 1.Memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 2.Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun dan memiliki kinerja baik yang ditandai dengan : a.SHU yang positif; b.Predikat usaha layak berdasarkan hasil penilaian tim On The Spot/uji kelayakan usaha; c.Memiliki tempat tinggal dan tempat usaha dengan status jelas/milik sendiri sebagai wujud status kependudukannya sebagai orang di Kabupaten/Kota dimaksud;
Maksimal dana yang diajukan dana bergulir ialah Rp. 100.000.000
1.Telah Berbadan Hukum Koperasi minimal 2 (dua ) tahun; 2.Memenuhi Kriteria Koperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku: a.Memiliki legalitas pengurus dan pengawas; b.Memiliki anggota yang jelas minimal 20 orang; c.Memiliki kantor dengan status jelas yang dapat dibuktikan dengan legalitasnya; d.Pelaksanaan RAT minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dengan mengetahui Kepala Dinas.
Peryaratan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Penerima pinjaman/ pembiayaan dana bergulir dari UPTD PDB KUMKM sebagai berikut : 1.Memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 2.Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun dan memiliki kinerja baik yang ditandai dengan : a.SHU yang positif; b.Predikat usaha layak berdasarkan hasil penilaian tim On The Spot/uji kelayakan usaha; c.Memiliki tempat tinggal dan tempat usaha dengan status jelas/milik sendiri sebagai wujud status kependudukannya sebagai orang di Kabupaten/Kota dimaksud;
Maksimal dana yang diajukan dana bergulir ialah Rp. 100.000.000